Administrasi Desa

  1. “PERSYARATAN PENGURUSAN DOKUMEN PENCATATAN SIPIL”

    DASAR HUKUM:
    ·         UU No. 23/2006 Tentang ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
    ·         PP No. 37/2007 Tentang PELAKSANAAN UU No. 23/2006
    ·         PERPRES No. 25/2008 Tentang PERSYARATAN DAN TATACARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
    ·         PERDA No. 2/2012 Tentang PELAYANAN AKTA PENCATATAN SIPIL DI KABUPATEN JEMBER

    PENCATATAN KELAHIRAN UMUM
    (Usia 0 s/d 60 hari) GRATIS…..

    Persyaratan membuat Akte Kelahiran Usia 0 s/d 60 hari :
    (Masing-Masing Rangkap 2)
    1.       Surat pengantar RT /RW
    2.       Surat Keterangan Kelahiran dari Penolong Kelahiran (RS/Puskesmas/Dokter/Rumah Bersalin/Klinik dll)
    3.       Membawa 2 orang saksiPencatatan dan photo copy  KTP Saksi yang dilegalisir
    4.       Photo copy Surat Nikah / Kutipan Akta Perkawinan yang di legalisir
    5.       Photo copyKartu Keluarga ( KK ) yang dilegalisir
    6.       Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) suam dan istri yang dilegalisir
    7.       Mengisi formulir permohonan dan persyaratan
    8.       Biaya Administrasi desa (GRATIS)

    PENCATATAN KELAHIRAN TERLAMBAT
    (Masing-masing rangkap 2) :
    1.       Surat Pengantar RT / RW
    2.       Surat Keterangan kelahiran dari Kepala Desa / Lurah
    3.       Membawa 2 orang saksiPencatatan dan photo copy  KTP Saksi yang dilegalisir
    4.       Photo copy Surat Nikah / Kutipan Akta Perkawinan yang di legalisir
    5.       Photo copyKartu Keluarga ( KK ) yang dilegalisir
    6.       Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) suam dan istri yang dilegalisir
    7.       Mengisi formulir permohonan dan persyaratan
    8.       Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember (bagi pemohon yang kelahirannya lewat 60 hari s/d dibawah 1 Tahun)
    9.       Penetapan Pengadilan Negeri (bagi pemohon yang kelahirannya lewat dari 1 tahun
    10.   Mengisi Formulir Permohonan dan Persyaratan.

    Persyaratanmembuat KK ( KartuKeluarga ) :
    1.       Suratpengantar RT / RW
    2.       Photo copy AkteNikah 1 ( satu ) lembar
    3.       Photo copy Aktekelahiran / Kenalahir 1 ( satu ) lembar
    4.       Photo copy KartuTandaPenduduk ( KTP ) 1 ( satu ) lembar
    5.       Blangko FF.01 daridispenduk
    6.       BiayaAdministrasidesa (GRATIS)

    Persyaratanmengurus KTP ( KartuTandaPenduduk ) :
    1.       Surat pengantar RT / RW
    2.       Pengantar dari Desa ( KP 1 )
    3.       Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) 2 ( dua ) lembar
    4.       Pas photo 2×3 berwarna 2 ( dua ) lembar ( untuk tahun kelahiran ganjil background berwarna merah dan untuk tahun kelahiran genap background berwarna biru )
    5.       Biaya Administrasidesa (GRATIS)

    Persyaratan membuat Surat Nikah :
    1.       Surat Pengantar RT / RW
    2.       Photo copy  KTP
    3.       Photo copy Kartu Keluarga
    4.       Photo copy Ijazah dan Akte Kelahiran
    5.       Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 8 ( delapan ) lembar
    6.       Langsung ke Kaur Kesra.
    7.       Administrasi Desa Rp. 35.000,-

    PersyaratanmembuatSuratPindah :
    1.       Surat pengantar RT / RW
    2.       Kartu Keluarga ( KK )
    3.       Kartu Tanda Penduduk ( KTP )
    4.       Akte Nikah
    5.       Pas photo 20 ( duapuluh ) lembar
    6.       Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )
    7.       Administrasi Desa Rp. 10.000

    Persyaratan membuat  Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) :
    1.       Surat engantar RT / RW lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
    2.       Pengantar dari desa lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar
    3.       Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 3 ( tiga ) lembar
    4.       Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) 1 ( satu ) lembar
    5.       Pas photo 4 x 6 berwarna 7 ( tujuh ) lembar
    6.       Biaya Administrasi desa Rp 10.000,-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar