- “PERSYARATAN PENGURUSAN DOKUMEN PENCATATAN SIPIL”DASAR HUKUM:· UU No. 23/2006 Tentang ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN· PP No. 37/2007 Tentang PELAKSANAAN UU No. 23/2006· PERPRES No. 25/2008 Tentang PERSYARATAN DAN TATACARA PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL· PERDA No. 2/2012 Tentang PELAYANAN AKTA PENCATATAN SIPIL DI KABUPATEN JEMBERPENCATATAN KELAHIRAN UMUM(Usia 0 s/d 60 hari) GRATIS…..Persyaratan membuat Akte Kelahiran Usia 0 s/d 60 hari :(Masing-Masing Rangkap 2)1. Surat pengantar RT /RW2. Surat Keterangan Kelahiran dari Penolong Kelahiran (RS/Puskesmas/Dokter/Rumah Bersalin/Klinik dll)3. Membawa 2 orang saksiPencatatan dan photo copy KTP Saksi yang dilegalisir4. Photo copy Surat Nikah / Kutipan Akta Perkawinan yang di legalisir5. Photo copyKartu Keluarga ( KK ) yang dilegalisir6. Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) suam dan istri yang dilegalisir7. Mengisi formulir permohonan dan persyaratan8. Biaya Administrasi desa (GRATIS)PENCATATAN KELAHIRAN TERLAMBAT(Masing-masing rangkap 2) :1. Surat Pengantar RT / RW2. Surat Keterangan kelahiran dari Kepala Desa / Lurah3. Membawa 2 orang saksiPencatatan dan photo copy KTP Saksi yang dilegalisir4. Photo copy Surat Nikah / Kutipan Akta Perkawinan yang di legalisir5. Photo copyKartu Keluarga ( KK ) yang dilegalisir6. Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) suam dan istri yang dilegalisir7. Mengisi formulir permohonan dan persyaratan8. Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jember (bagi pemohon yang kelahirannya lewat 60 hari s/d dibawah 1 Tahun)9. Penetapan Pengadilan Negeri (bagi pemohon yang kelahirannya lewat dari 1 tahun10. Mengisi Formulir Permohonan dan Persyaratan.Persyaratanmembuat KK ( KartuKeluarga ) :1. Suratpengantar RT / RW2. Photo copy AkteNikah 1 ( satu ) lembar3. Photo copy Aktekelahiran / Kenalahir 1 ( satu ) lembar4. Photo copy KartuTandaPenduduk ( KTP ) 1 ( satu ) lembar5. Blangko FF.01 daridispenduk6. BiayaAdministrasidesa (GRATIS)Persyaratanmengurus KTP ( KartuTandaPenduduk ) :1. Surat pengantar RT / RW2. Pengantar dari Desa ( KP 1 )3. Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) 2 ( dua ) lembar4. Pas photo 2×3 berwarna 2 ( dua ) lembar ( untuk tahun kelahiran ganjil background berwarna merah dan untuk tahun kelahiran genap background berwarna biru )5. Biaya Administrasidesa (GRATIS)Persyaratan membuat Surat Nikah :1. Surat Pengantar RT / RW2. Photo copy KTP3. Photo copy Kartu Keluarga4. Photo copy Ijazah dan Akte Kelahiran5. Pas photo ukuran 3 x 4 sebanyak 8 ( delapan ) lembar6. Langsung ke Kaur Kesra.7. Administrasi Desa Rp. 35.000,-PersyaratanmembuatSuratPindah :1. Surat pengantar RT / RW2. Kartu Keluarga ( KK )3. Kartu Tanda Penduduk ( KTP )4. Akte Nikah5. Pas photo 20 ( duapuluh ) lembar6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK )7. Administrasi Desa Rp. 10.000Persyaratan membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ) :1. Surat engantar RT / RW lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar2. Pengantar dari desa lalu di photo copy 1 ( satu ) lembar3. Photo copy Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) 3 ( tiga ) lembar4. Photo copy Kartu Keluarga ( KK ) 1 ( satu ) lembar5. Pas photo 4 x 6 berwarna 7 ( tujuh ) lembar6. Biaya Administrasi desa Rp 10.000,-
Administrasi Desa
Langganan:
Postingan (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar